Oleh Nur Ihsan Saleh
Kmf Mesir
Keterpurukan umat Islam di berbagai sudut kehidupan, menjadikan para pemikir kontemporer berpikir keras untuk mencari dan mengkaji solusi yang diaplikasikan. Dari alasan ini, tidak heran jika muncul seperti Saleh Siriyah dalam bukunya Risâlah al-Imân, Thariq al-Zumar dalam Falsafah al-Muwâjahah dan Iman Al-Dhawahir dalam Al-Umdah fî I’dâd al-‘Iddah sebagai figur-figur liberal yang identik dengan radikalisme.
Bila di telusuri lebih seksama, tokoh-tokoh radikal ini memfokuskan pada metodologi yang berkelindan dengan dunia politik. Mereka berpandangan bahwa misi, tujuan dan metodologi dalam dunia Islam politik merupakan unsur yang paling berpengaruh dalam dunia kemajuan, ini berbeda dengan gerakan yang yang di gaungkan oleh Islam klasik Ikhwan al-Muslimin yang paradok dengan misi tokoh radikal, mereka (baca: radicalism) ingin menyentuh lebih dalam dan mengkorelasikan antara rakyat madani dan pedesaan serta memfokuskan pada asas kerja sama di berbagai lapisan masyarakat dan elite politik.
Yang perlu di jadikan tolak ukur adalah, Setidaknya misi liberalisasi dalam Islam yang di dengungkan, mampu mewakili aliran intelektual lain seperti, kelompok Islam radikal (Thariq al-Zumar), Islam interpretative (Nasr Hamid Abu Zaid), dan al-yasâr al-islâmi yang di wakili oleh Ahmad Khalafullah, Fathi Usman, Saiful Islam Mahmud, Hassan Hanafi. Aliran (yang di sebut terakhir) ini hanya menyentuh rancang bangun aliran pemikiran kebudayaan saja. (Hassan Hanafi, Mâdha Ya’niy al-Yasâr al-Islâmiy). Yang notabene jauh dari nilai-nilai keagamaan.
Dalam terma liberalisasi ini tidak bisa di lepaskan dari problematika teks (naql) dan akal, karena keduanya adalah piranti terurgen dan kuat korselasinya dalam fenomena leberalisasi dalam tubuh Islam secara umum, apalagi ketika bersentuhan dengan interpretasi teks yang notabene akal menjadi sang hakim. Dari sini muncul tokoh Nasr Hamid Abu Zaid sebagai tokoh Islam interpretative yang menegaskan bahwa interpretasi teks adalah solusi yang mampu membuka dan menjawab problematika yang ada.
Ini identik dengan jargon yang di bawa oleh Ibn Rusyd bahwa liberalisasi takwil merupakan sebuah kebutuhan, karena Khitâb al-syar’i di peruntukan pada manusia di alam ini tanpa terkecuali. Ibn Rusyd juga mengidealiskan balancing antara akal dengan naql, karena tidak jarang di temukan pada dunia pemerintahan atau sekte sekalipun menjauhi nilai-nilai keagamaan dan hanya mengedepankan rasionalitas. maka dari itu, di harapkannya mampu menetralisir komunitas yang fanatiknya terlalu dalam pada aliran atau ideologi tertentu.
Fenomena yang ada, banyak kelompok yang memberi ruang luas pada bangunan irrasional dan memberi ruang sempit, bahkan menafikan dunia yang berbau rasional. Inilah sebenarnya nilai-nilai dasar yang menjadikan mandulnya pencerahan kebudayaan, keagamaan, dan keintelektualan. Jadi sudah selayaknya adanya rekonstruksi ideologi dan tujuan dari segala ranah sisi kehidupan. sehingga elemen-elemen daya kreativitas mampu meningkat dan mencapai hakikat akal yang hakiki.
Yang menjadi problematika adalah, meskipun para liberator klasik mempunyai semangat tinggi dan optimis untuk meliberasi pemikiran Islam, akan tetapi menurut mahmud Ismail metodologi yang mereka gunakan cenderung mandul dan tidak mampu menyentuh tataran kehidupan praksis. Pertimbangan inilah yang mendorong untuk mengkaji kembali metodologi liberalisasi. Walaupun harus di sadari juga, tidak menutup kemungkinan seperti pemikir kontemporer sekarang ini mengambil dan menjadikan komparasi dengan pemikiran masa klasik. Sebagai bukti dari femomena ini adalah figur Ahmad Amin yang mampu mengambil kongklusi dalam bumi kebudayaan Islam.
Yang perlu di telisik lebih dalam adalah, para liberator sering lupa menggunakan atau memilah metodologi, analisa, dan tujuan yang akan di capai. Karena metodologi dan analisa pada obyek yang di kaji pada batas yang relatif besar akan melahirkan gugusan-gugusan pemahaman analisa yang modern dalam bumi epistema. Maka dari itu selayaknya kita mampu menggunakan metodologi analisa yang jitu, tanpa itu, kita hanya melakukan pembaharuan budaya, intelektual, keagamaan, politik, yang semu. Atau dengan kata lain kita hanya berlari pada bangunan kosong.
Kajian yang tidak kalah urgen adalah, kebutuhan finansial untuk mendukung proyek liberalisasi. Ini senada dengan statemen Mahmud Ismail dalam bukunya Sosiologi al-fikri al-Islâmi thauru al-takwîn bahwa dengan materi yang berlimpah, dan metodologi yang jitu para borjuis mampu menghengkangkan pemerintahan Umayah dan mampu mendirikan dan menciptakan aturan-aturan baru dalam pemerintahan Abbasiyah. Akhirnya mampu menciptakan umat Islam yang melangkah lebih maju dalam kehidupan intelektual dalam gerakan keilmiahan dan perkembangan pemikiran, akhirnya mampu mempengaruhi bangunan politik di dunia Islam. Maka dari itu wajar kalau Ahmad Amin dalam bukunya Dhuha al-Islâm mengatakan bahwa, pentingnya mempelajari basik sosiologi untuk memahami ilmu pemikiran dan mensignifikasikan pada rancang bangun metodologi yang jitu untuk di fokuskan kepada kebangkitan intelektual dan disentuhkan pada titik zenith bangunan social.
Selain itu, untuk menjadikan liberalisme yang lebih progessif, kita berikan kebebasan memilih pada unsur-unsur kebudayaan asing (notabene berkarakter modern) beserta simbol-simbolnya, Kemudian kita berikan wadah-wadah perkembangan dan dikorelasikan dengan kebudayaan masa klasik, sehingga memungkinkan untuk diterima dan dapat berkembang pada khalayak.
Titik-titik inilah yang sebenarnya perlu menjadi focus perhatian pemikir kontemporer, seperti Mohammad Said Ashymawi dalam kajiannya pemerintahan Islam, aplikasi syari’at Islam, dan Adil Husain, Mohammad Imarah dalam riset mereka yang bertitik tolak dan cenderung melampaui batas.
Dari background inilah, perlunya liberalisasi di kaji ulang dan di dengungkan gaungnya serta di jadikan eksperimen, sehingga mampu menyentuh titik kulminasi dasar-dasar al-dunyâwiyah (dunia) dan al-dîniyah (agama). Inilah sebenarnya, cita-cita pemikir dari masa klasik hingga masa modern, sebuah liberalisasi yang mampu menciptakan “cengkrama” antara dunia dan akhirat.
Sekarang, bagaimana kita mampu menciptakan persuasi dan membawa nilai-nilai liberal masuk pada tataran sosial masyarakat bawah (yang notabene konservatif), sehingga mereka bisa memahami dan menerima liberalisasi dalam Islam? Dan kita mampu menafikan stigma, bahwa liberalisasi dalam Islam telah usai.